Mengenal Kabupaten Melawi Kalimantan Barat
Kabupaten Melawi Merupakan kabupaten baru yang baru terbentuk. Kabupaten Melawi merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004 Perihal Pedoman Teknis Pelaksanaan 13 (tiga belas) Undang-undang tentang pembentukan 24 (dua puluh empat) Kabupaten, di mana Kabupaten Melawi merupakan salah satu dari 24 Kabupaten baru yang dibentuk oleh Pemerintah.
Dasar Pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi bersama-sama 23 (dua puluh tiga) Kabupaten lainnya dan 13 (tiga belas) Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004 di Jakarta.
Pembentukan Kabupaten Melawi tersebut bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sintang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Guna menunjang tugas-tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dimaksud, ditetapkanlah Penjabat Bupati Melawi pertama melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.41-16 tahun 2003 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Melawi atas nama Drs. A. SUMAN KURIK, MM yang dilantik pada tanggal 14 Januari 2004 oleh Gubernur Kalimantan Barat. Untuk pertama kalinya Penjabat Bupati Melawi dibantu oleh 9 (sembilan) orang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Tugas Bupati Sintang nomor 824/045/BKD-C tanggal 20 Januari 2004.
Oleh pemerintah kab. Melawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar